OffOn
Beranda | Tentang Sekolah | Struktur Organisasi

Struktur Organisasi

Tata kelola sekolah dan yayasan yang menaungi Permata Ibu Adventist Academy.

HIERARKI DENOMINASI GMAHK

Dari Gereja hingga Sekolah

Gereja Masehi Advent Hari Ketujuh

General Conference (GC)

Kantor pusat Gereja Masehi Advent Hari Ketujuh sedunia. Menetapkan filosofi dan standar pendidikan Advent.

Southern Asia-Pacific Division (SSD)

Divisi regional Asia Selatan-Pasifik. Mengoordinasikan pendidikan Advent di kawasan, termasuk Indonesia.

Konferens Jawa Kawasan Timur (KJKT)

Gereja di wilayah Jawa Timur dan Bali. Bidang Pendidikan memberi endorsement standar dan konfirmasi Kepala Sekolah.

Badan hukum dan sekolah

Yayasan Perguruan Advent Denpasar-Bali (YPADB)

Badan hukum penyelenggara sekolah (UU 16/2001), terdiri dari Pembina, Pengurus, dan Pengawas.

Lihat struktur yayasan →

Permata Ibu Adventist Academy (TK, SD, SMP)

Dipimpin Dewan Sekolah dan Kepala Sekolah bersama wakil kepala sekolah, guru, dan staf.

Lihat struktur organisasi sekolah →
TATA KELOLA SEKOLAH

Struktur Organisasi Sekolah

Garis wewenang dari denominasi gereja sampai ke operasional harian sekolahLEVEL DENOMINASI (GEREJA GMAHK)LEVEL YAYASAN (BADAN HUKUM)LEVEL OPERASIONAL SEKOLAHMajelis JemaatGereja penopang • pemilik yayasanBidang Pendidikan KJKTEndorsement standar FE • konfirmasi KepsekPengurus YPADBPayung hukum: Akta Notaris No. 01, 21 April 2025 — UU 16/2001Dewan SekolahMerekomendasikan Kepsek, guru & staf • menyetujui anggaranLihat anggota Dewan →mengangkat &menerima laporanendorsementpayung hukumKepala SekolahSekretaris eksekutif Dewan • operasional harianTPPKPerlindunganBendaharaWakasekKurikulumWakasekKesiswaanWakasekSARPRASGuru TK / SD / SMP • Staf Administrasi • Staf KependidikanadvisoryKomite SekolahPartisipasi ortu & masyarakatGaris solid = wewenang langsungGaris putus-putus = payung hukum / endorsement / advisory

Geser ke samping untuk melihat seluruh bagan →

Catatan kedudukan

  • Pengurus YPADB adalah badan hukum. Yayasan menjadi payung hukum sekolah berdasarkan Akta Notaris No. 01 tanggal 21 April 2025 dan Undang-Undang No. 16 Tahun 2001 tentang Yayasan. Perizinan, aset, dan hubungan kerja secara hukum berada atas nama yayasan.
  • Dewan Sekolah adalah struktur operasional. Dewan Sekolah melapor langsung kepada Majelis Jemaat, sebagai gereja penopang dan pemilik yayasan. Karena itu, garis antara yayasan dan Dewan Sekolah digambar putus-putus (payung hukum), bukan garis perintah langsung.

Sesuai Working Policy pendidikan GMAHK

  • Setiap sekolah Advent harus memiliki satu atau lebih gereja penopang (FE 4001).
  • Bila sekolah dinaungi badan hukum tersendiri, anggaran dasarnya harus menyatakan bahwa lembaga itu bagian integral dari organisasi GMAHK, dan sedikitnya dua pertiga anggota badan hukumnya adalah anggota gereja (FE 1080).
  • Anggota Dewan Sekolah meliputi Kepala Sekolah sebagai sekretaris, Direktur Pendidikan Konferens, para pendeta gereja penopang, dan anggota yang dipilih rapat gereja penopang untuk masa 2 tahun. Kepala Sekolah adalah satu-satunya pegawai sekolah di dalam dewan. Bendahara dapat diundang tanpa hak suara (FE 1535).
  • Dewan Sekolah merekomendasikan Kepala Sekolah, guru, dan staf; menyetujui anggaran, uang sekolah, dan peraturan sekolah; serta menerima laporan Kepala Sekolah dan Bendahara. Keputusan dewan dijalankan oleh Kepala Sekolah sebagai sekretaris eksekutif (FE 1525).
  • Sekolah berjalan sesuai kebijakan Divisi (SSD), Uni, dan Konferens. Bila ada perbedaan, kebijakan organisasi yang lebih tinggi yang diikuti.
TATA KELOLA YAYASAN

Struktur Yayasan Perguruan Advent Denpasar Bali

Akta Notaris No. 01, 21 April 2025 — UU 16/2001 tentang YayasanPembinaOrgan tertinggi yayasan • veto strategis • angkat/berhentikan Pengurus & PengawasKristiyono SarjonoKetua — PendetaRommy Novi NelwanAnggota — PendetaMintar SimalangoAnggota — AwamPengurusMenjalankan yayasan sebagai badan hukum • masa jabatan 5 tahunHarlem Lumban GaolKetuaAndru Kurniawan, STSekretarisBurju F Sihombing, SEBendaharaPengawasMengawasi Pengurus • audit • masa jabatan 5 tahunSusilo MundrihartoKetua PengawasManahanAnggotaNeveri Fairi D. SiwuAnggotamengangkatmengawasi

Geser ke samping untuk melihat seluruh bagan →

Dasar hukum yayasan

  • Sekolah diselenggarakan oleh Yayasan Perguruan Advent Denpasar-Bali, berkedudukan di Jl. Surapati IV No. 6, Kota Denpasar, sesuai Undang-Undang No. 16 Tahun 2001 tentang Yayasan.
  • Anggaran Dasar: Akta No. 19 tanggal 14 Juni 2010, disahkan Menteri Hukum dan HAM dengan SK No. AHU-3005.AH.01.04.Tahun 2010. Perubahan terakhir: Akta No. 09 tanggal 12 Desember 2018.
  • Susunan organ yayasan yang berlaku: Akta Pernyataan Keputusan Rapat Anggota Pembina No. 01 tanggal 21 April 2025, berdasarkan rapat Pembina tanggal 25 Maret 2025 yang dihadiri seluruh anggota Pembina dengan keputusan bulat.
  • Perubahan tersebut telah diterima dan dicatat Kementerian Hukum Republik Indonesia (Ditjen AHU) dengan surat No. AHU-AH.01.06-0045274 tanggal 2 Mei 2025.

Tugas setiap organ

  • Pembina (Ketua Pembina dan dua Anggota Pembina): organ tertinggi yayasan, mengangkat dan memberhentikan Pengurus dan Pengawas.
  • Pengurus (Ketua, Sekretaris, Bendahara): menjalankan yayasan sebagai badan hukum yang menjadi payung hukum sekolah. Masa jabatan 5 tahun.
  • Pengawas (Ketua Pengawas dan dua Anggota Pengawas): mengawasi dan memeriksa kerja Pengurus. Masa jabatan 5 tahun.

Daftar Online Hari Ini

Memilih sekolah adalah salah satu keputusan terpenting bagi keluarga. Kami siap mendampingi Anda memberikan pendidikan terbaik agar putra-putri bertumbuh beriman, berilmu, dan berkarakter.

Ada Pertanyaan?

Hubungi kantor sekolah di Jl. Surapati IV No. 6, Denpasar, atau kirimkan pesan melalui WhatsApp. Dengan senang hati kami mengatur jadwal kunjungan sekolah untuk Anda.

INDENG